Perkembangan Industri dan UMKM di Indonesia
Hai teman teman kali ini saya akan
membahas mengenai perkembangan di UMKM di Indonesia, simak yuk...
Secara realita, pelaku usaha mikro, kecil, dan
menengah (UMKM) pada tahun 2019 mau tidak mau atau suka tidak suka sudah
dipastikan akan menghadapi pesta demokrasi politik dan persaingan ekonomi
global. Adapun kondisi tersebut dapat merupakan tantangan sekaligus peluang
bagi UMKM dalam upaya meningkatkan dan memberdayakan usaha ekonominya, sehingga
mampu berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri berbasiskan teknologi
dan kearifan lokal sebagai perwujudan wajah UMKM pada tahun 2019.
Di samping itu, UMKM juga akan menghadapi perdagangan
bebas pada tahun 2020. Pada tahun tersebut telah disepakati untuk melaksanakan
perdagangan bebas bagi ekonomi yang masih berkembang termasuk Indonesia.
Sejalan dengan itu, sesuai amanat Ketetapan Majelis
Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia nomor XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik
Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan
Undang–undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah, untuk itu perlu diberdayakan sebagai bagian integral
ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk
mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan
berkeadilan. Maka dari itu, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun
para stakeholder diharapkan dapat memberikan pemberdayaan bagi UMKM.
Dalam hal ini, wajah UMKM yang pantas ditampilkan
untuk menghadapi strategi dalam mengisi keperluan dan kebutuhan pesta demokrasi
politik, juga mampu bersaing dalam pasar global yaitu UMKM yang memiliki
strategi entrepreneurship yang berbasiskan kearifan lokal dan teknologi.
Sedangkan kondisi pertumbuhan ekonomi saat ini, masih sangat lambat. Hal
tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi pada tahun 2016 mencapai 5,25
persen dan pada tahun 2017 pertumbuhannya mencapai 5,07 persen sedangkan pada
tahun 2018 pertumbuhannya mencapai 5,27 persen begitu pula pada tahun 2019
diproyeksikan pertumbuhannya mencapai 5,3 persen (tribunnews.com 2018 ).
Ini berarti dengan melihat kondisi pertumbuhan ekonomi
tersebut akan berdampak juga terhadap perkembangan UMKM pada tahun 2018
sebanyak 59,2 juta orang dan UMKM yang sudah go online 3,9 juta orang sedangkan
pada tahun 2019 UMKM yang sudah go online diproyeksikan 8 juta orang.
Untuk mewujudkan wajah UMKM pada tahun 2019 sangat
diperlukan persyaratan yang paling mendasar adalah membangun jiwa dan potensi entrepreneurship
bagi pelaku UMKM. Apabila pelaku UMKM tidak menguasai jiwa dan potensi
entrepreneurship (kewirausahaan) serta demokrasi ekonomi dan demokrasi politik
juga termasuk teknologi dan kearifan lokal akan menjadi tantangan yang cukup
serius di antaranya: 1) lambatnya pertumbuhan dan perkembangan UMKM yang
berdampak terhadap lambatnya pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang dihadapi oleh
masyarakat sehingga menyebabkan turunnya daya beli masyarakat dan
turunnya produksi bagi ekonomi kerakyatan, yang pada gilirannya menyebabkan
masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
Kedua, adanya kekhawatiran dan ketakutan atas keadaan
pesta demokrasi politik yang carut marut dan ketidakpastian perdagangan
global, sehingga membawa pergeseran terhadap demokrasi ekonomi yang sekaligus
berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi kita. Karena telah memilih demokrasi
ekonomi untuk meniti masa depan yang lebih memberikan harapan.
Jadi, dengan memilih demokrasi ekonomi sebagai
kekuatan dalam membangun ekonomi yang penuh kesadaran, karena meyakini bahwa
demokrasi ekonomi adalah pilihan terbaik untuk ekonomi jangka panjang.
Sekalipun tersedia pilihan lainnya, seperti yang dikehendaki oleh sejumlah
elemen masyarakat dengan tuntutan bahwa sudah saatnya pemerintah memperbaiki
kebijakan dalam bidang ekonomi yang memberikan kemudahan berusaha, perlindungan
berusaha, dan perkuatan berusaha bagi pelaku UMKM.
Ketiga, ketergantungan yang tinggi terhadap luar
negeri, baik berupa pinjaman maupun investasi sangat ditentukan oleh situasi
dan kondisi perkembangan politik pada saat pesta demokrasi politik pada tahun
politik ini. Maka dari itu, diperlukan struktur ekonomi yang memiliki fondasi
yang kuat dan kokoh dengan asas gotong royong yang berlandaskan jiwa
entrepreneurship, kearifan lokal dan UMKM sudah siap go online dengan kekuatan
teknologi bisnis.
Secara konstitusi, kedudukan demokrasi ekonomi
sangatlah kuat dan mampu menata masa transisi selama terjadinya pesta demokrasi
politik, supaya manajemen quality kontrolnya dalam kebijakan ekonomi
betul–betul terjamin dan pada akhirnya akan menjadi era demokrasi ekonomi yang
kian solid dan matang setelah melalui tahapan konsolidasi dan pendalaman
demokrasi ekonomi yang berkelanjutan sesuai falsafah budaya indonesia.
Keempat, adanya persaingan tidak sehat di antara
pelaku–pelaku UMKM yang membawa kepentingan politik dalam menggapai keuntungan,
sehingga akan menyebabkan terjadinya ketidakstabilan ekonomi baik secara mikro
ekonomi maupun makro ekonomi. Di samping itu, persaingan tidak sehat dalam
situasi dan kondisi pesta demokrasi politik juga akan berdampak pada persaingan
tidak sehat dalam perdagangan global akan mempersulit tumbuhnya bisnis–bisnis
baru, karena kecenderungan akan mengganggu dan memperlambat pertumbuhan ekonomi
kita.
Terkait dengan tantangan tersebut, masih terlihat ada
peluang yang bisa dimanfaatkan oleh UMKM dalam menghadapi tahun politik maupun
era perdagangan bebas saat ini di antaranya: pertama, kerangka pikir
pemberdayaan usaha bagi pelaku UMKM, bahwa dalam era pesta demokrasi politik
dan era perdagangan bebas, kegiatan ekonomi akan mengarah pada mekanisme pasar,
sehingga diharapkan akan mampu meningkatkan efisiensi produksi dan distribusi
barang dan jasa.
Dengan demikian, dapat memenuhi kebutuhan pesta
demokrasi politik sekaligus kebutuhan perdagangan bebas dunia. Karena semua
pelaku UMKM bebas bersaing antara yang satu dengan yang lainnya, dan akan
menciptakan pemusatan–pemusatan sesuai dengan kekuatan yang dimiliki oleh
setiap pelaku UMKM. Mekanisme pasar yang bebas menciptakan kondisi struktur,
tingkah laku, dan keragaan yang tidak memberikan ruang yang kondusif bagi UMKM
yang lemah dan tidak professional.
Kedua, peran partai politik dalam membangun UMKM,
bahwa dalam menempatkan partai politik bukan hanya sebagai mesin pengumpul
suara atau alat mobilisasi masa, melainkan juga sebagai alat kontrol ekonomi,
social, dan politik. Dalam proses ini, partai politik lebih banyak memfokuskan
kinerjanya dalam lembaga legislatif atau parlemen untuk melakukan koreksi
menyeluruh terhadap peraturan perundang–undangan yang digunakan untuk
menciptakan demokrasi ekonomi dan pemberdayaan ekonomi yang berkeadilan pada
khususnya dan sosial politik pada umumnya.
Dengan iklim ekonomi pada tahun 2018 akan berdampak
terhadap wajah UMKM pada tahun 2019 yang lebih tangguh dan mandiri. Karena
wajah UMKM ke depan diharapkan mampu mengkolaborasi antara demokrasi politik
dengan demokrasi ekonomi dan struktur ekonomi yang berbasiskan
entrepreneurship, teknologi ekonomi, dan kearifan lokal, sehingga wajah UMKM
pada tahun 2019 sudah siap menghadapi karut-marutnya pesta demokrasi politik
dan era perdagangan bebas yang penuh dengan dinamika politik ekonomi baik
secara mikro ekonomi maupun makro ekonomi.
Secara realita, pelaku usaha mikro, kecil, dan
menengah (UMKM) pada tahun 2019 mau tidak mau atau suka tidak suka sudah
dipastikan akan menghadapi pesta demokrasi politik dan persaingan ekonomi
global. Adapun kondisi tersebut dapat merupakan tantangan sekaligus peluang
bagi UMKM dalam upaya meningkatkan dan memberdayakan usaha ekonominya, sehingga
mampu berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri berbasiskan teknologi
dan kearifan lokal sebagai perwujudan wajah UMKM pada tahun 2019.
Di samping itu, UMKM juga akan menghadapi perdagangan
bebas pada tahun 2020. Pada tahun tersebut telah disepakati untuk melaksanakan
perdagangan bebas bagi ekonomi yang masih berkembang termasuk Indonesia.
Sejalan dengan itu, sesuai amanat Ketetapan Majelis
Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia nomor XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik
Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan
Undang–undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah, untuk itu perlu diberdayakan sebagai bagian integral
ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk
mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan
berkeadilan. Maka dari itu, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun
para stakeholder diharapkan dapat memberikan pemberdayaan bagi UMKM.
Adapun UMKM dalam era tahun politik dan era
perdagangan bebas ini, diharapkan dapat menangkap peluang yang baik dan apabila
salah dalam mengambil keputusan usaha akan menjadi tantangan yang begitu fatal.
Maka dari itu, bentuk tantangan dan peluang yang sangat strategis dalam mengisi
pesta demokrasi politik maupun persaingan pasar global diharapkan mampu
memberikan multiflier effect bagi UMKM.
UKM dasarnya dapat melakukan transaksi dengan pelaku ekonomi dari mana
saja, baik sesama UKM, usaha besar, dan dapat menggalang kerjasama
internasional. UKM sangat berperan memenuhi sebagian besar kebutuhan hidup
masyarakat. Pada saat yang sama UKM memberi kontribusi terhadap ekspor suatu
negara. Dalam hal ini UKM berperan sebagai distributor sekaligus pangsa bagi berbagai
produk yang dihasilkan usaha besar.
Untuk produk kunsumsi tertentu seperti mie instan dan kosmetik, UKM adalah
pasar utama yang mencapai pangsa 91 persen. Gambaran tentang kondisi UKM di
indonesia juga ada sekitar 40 juta pelaku usaha di indonesia yang terdiri dari
39 juta pelaku usaha mikro, 640 ribu pelaku unit usaha kecil, 70 ribu pelaku
usaha menengah dan 11 ribu pelaku usaha besar.
Di antara usaha mikro tersebut, 39 persen di antaranya merupakan usaha tani
dan usaha lain yang terkait dengan pertanian, termasuk petani penyekap,penyewa,
dan petani gurem. Dengan demikian jelas bahwa mikro merupakan pelaku utama
usaha dominan di indonesia dan usaha mikro pertanian merupakan porsi terbesar.
Seperti telah diungkapkan di atas UKM membuka kesempatan kerja sehingga
membantu daerah bersangkutan mengatasi pengangguran. Pengalaman Indonesia
selama ini menunjukkan bahwa UKM dan usaha mikro menyediakan 97 persen
kesempatan kerja.
Dalam hal ini, wajah UMKM yang pantas ditampilkan
untuk menghadapi strategi dalam mengisi keperluan dan kebutuhan pesta demokrasi
politik, juga mampu bersaing dalam pasar global yaitu UMKM yang memiliki
strategi entrepreneurship yang berbasiskan kearifan lokal dan teknologi.
Sedangkan kondisi pertumbuhan ekonomi saat ini, masih sangat lambat. Hal
tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi pada tahun 2016 mencapai 5,25
persen dan pada tahun 2017 pertumbuhannya mencapai 5,07 persen sedangkan pada
tahun 2018 pertumbuhannya mencapai 5,27 persen begitu pula pada tahun 2019
diproyeksikan pertumbuhannya mencapai 5,3 persen (tribunnews.com 2018 ).
Ini berarti dengan melihat kondisi pertumbuhan ekonomi
tersebut akan berdampak juga terhadap perkembangan UMKM pada tahun 2018 sebanyak
59,2 juta orang dan UMKM yang sudah go online 3,9 juta orang sedangkan pada
tahun 2019 UMKM yang sudah go online diproyeksikan 8 juta orang.
Untuk mewujudkan wajah UMKM pada tahun 2019 sangat
diperlukan persyaratan yang paling mendasar adalah membangun jiwa dan potensi
entrepreneurship bagi pelaku UMKM. Apabila pelaku UMKM tidak menguasai jiwa dan
potensi entrepreneurship (kewirausahaan) serta demokrasi ekonomi dan demokrasi
politik juga termasuk teknologi dan kearifan lokal akan menjadi tantangan yang cukup
serius di antaranya: 1) lambatnya pertumbuhan dan perkembangan UMKM yang
berdampak terhadap lambatnya pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang dihadapi oleh
masyarakat sehingga menyebabkan turunnya daya beli masyarakat dan
turunnya produksi bagi ekonomi kerakyatan, yang pada gilirannya menyebabkan
masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
Kedua, adanya kekhawatiran dan ketakutan atas keadaan
pesta demokrasi politik yang carut marut dan ketidakpastian perdagangan
global, sehingga membawa pergeseran terhadap demokrasi ekonomi yang sekaligus
berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi kita. Karena telah memilih demokrasi
ekonomi untuk meniti masa depan yang lebih memberikan harapan.
Jadi, dengan memilih demokrasi ekonomi sebagai
kekuatan dalam membangun ekonomi yang penuh kesadaran, karena meyakini bahwa
demokrasi ekonomi adalah pilihan terbaik untuk ekonomi jangka panjang.
Sekalipun tersedia pilihan lainnya, seperti yang dikehendaki oleh sejumlah
elemen masyarakat dengan tuntutan bahwa sudah saatnya pemerintah memperbaiki
kebijakan dalam bidang ekonomi yang memberikan kemudahan berusaha, perlindungan
berusaha, dan perkuatan berusaha bagi pelaku UMKM.
Ketiga, ketergantungan yang tinggi terhadap luar
negeri, baik berupa pinjaman maupun investasi sangat ditentukan oleh situasi
dan kondisi perkembangan politik pada saat pesta demokrasi politik pada tahun
politik ini. Maka dari itu, diperlukan struktur ekonomi yang memiliki fondasi
yang kuat dan kokoh dengan asas gotong royong yang berlandaskan jiwa
entrepreneurship, kearifan lokal dan UMKM sudah siap go online dengan kekuatan
teknologi bisnis.
Secara konstitusi, kedudukan demokrasi ekonomi
sangatlah kuat dan mampu menata masa transisi selama terjadinya pesta demokrasi
politik, supaya manajemen quality kontrolnya dalam kebijakan ekonomi
betul–betul terjamin dan pada akhirnya akan menjadi era demokrasi ekonomi yang
kian solid dan matang setelah melalui tahapan konsolidasi dan pendalaman
demokrasi ekonomi yang berkelanjutan sesuai falsafah budaya indonesia.
Keempat, adanya persaingan tidak sehat di antara
pelaku–pelaku UMKM yang membawa kepentingan politik dalam menggapai keuntungan,
sehingga akan menyebabkan terjadinya ketidakstabilan ekonomi baik secara mikro
ekonomi maupun makro ekonomi. Di samping itu, persaingan tidak sehat dalam
situasi dan kondisi pesta demokrasi politik juga akan berdampak pada persaingan
tidak sehat dalam perdagangan global akan mempersulit tumbuhnya bisnis–bisnis
baru, karena kecenderungan akan mengganggu dan memperlambat pertumbuhan ekonomi
kita.
Terkait dengan tantangan tersebut, masih terlihat ada
peluang yang bisa dimanfaatkan oleh UMKM dalam menghadapi tahun politik maupun
era perdagangan bebas saat ini di antaranya: pertama, kerangka pikir
pemberdayaan usaha bagi pelaku UMKM, bahwa dalam era pesta demokrasi politik
dan era perdagangan bebas, kegiatan ekonomi akan mengarah pada mekanisme pasar,
sehingga diharapkan akan mampu meningkatkan efisiensi produksi dan distribusi
barang dan jasa.
Dengan demikian, dapat memenuhi kebutuhan pesta
demokrasi politik sekaligus kebutuhan perdagangan bebas dunia. Karena semua
pelaku UMKM bebas bersaing antara yang satu dengan yang lainnya, dan akan
menciptakan pemusatan–pemusatan sesuai dengan kekuatan yang dimiliki oleh
setiap pelaku UMKM. Mekanisme pasar yang bebas menciptakan kondisi struktur,
tingkah laku, dan keragaan yang tidak memberikan ruang yang kondusif bagi UMKM
yang lemah dan tidak professional.
Kedua, peran partai politik dalam membangun UMKM,
bahwa dalam menempatkan partai politik bukan hanya sebagai mesin pengumpul
suara atau alat mobilisasi masa, melainkan juga sebagai alat kontrol ekonomi,
social, dan politik. Dalam proses ini, partai politik lebih banyak memfokuskan
kinerjanya dalam lembaga legislatif atau parlemen untuk melakukan koreksi
menyeluruh terhadap peraturan perundang–undangan yang digunakan untuk menciptakan
demokrasi ekonomi dan pemberdayaan ekonomi yang berkeadilan pada khususnya dan
sosial politik pada umumnya.
Dengan iklim ekonomi pada tahun 2018 akan berdampak
terhadap wajah UMKM pada tahun 2019 yang lebih tangguh dan mandiri. Karena
wajah UMKM ke depan diharapkan mampu mengkolaborasi antara demokrasi politik
dengan demokrasi ekonomi dan struktur ekonomi yang berbasiskan
entrepreneurship, teknologi ekonomi, dan kearifan lokal, sehingga wajah UMKM
pada tahun 2019 sudah siap menghadapi karut-marutnya pesta demokrasi politik
dan era perdagangan bebas yang penuh dengan dinamika politik ekonomi baik
secara mikro ekonomi maupun makro ekonomi.
Sumber :


Komentar
Posting Komentar