BENTUK BADAN USAHA

hai guys, kali ini afifa akan share mengenai bentuk badan dan usaha. jangan lupa coment ya :)
kritik dan saran dari kalian akan sangat membantu guys :)


BENTUK BENTUK BADAN USAHA

Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan hukum, taeknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Badan usaha sering disamakan dengan perusahaan padahal pada kenyataannya berbeda.
Bentuk Yuridis Perusahaan
Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 33 menyebutkan akan pembagian bentuk badan usaha. Badan usaha yang dikenal di Indonesia ada tiga, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Badan Usaha Milik Negaraterdiri dari tiga jenis, yaitu Perusahaan Perseroan, Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Umum.
  A) Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut: A. Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden B. Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan perundang-undangan C. Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang  D. Modalnya berbentuk saham E. Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan F. Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris G. Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah H. Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas I. RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan J. Dipimpin oleh direksi K. Tidak mendapat fasilitas Negara  L. Tujuan utama memperoleh keuntungan M. Pegawainya berstatus pegawai Negeri
Contoh Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi).
  B) Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (Perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri – ciri Perjan : A. memberikan pelayanan kepada masyarakat B. merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah C. dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan D. status karyawannya adalah pegawai negeri
C) Perusahaan Umum (Perum)
Adalah perusahan badan pemerintah yg mengelola sarana umum. Contoh dari Perum yaitu Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA.
2.Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Anggota koperasi yaitu: A. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi B. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas
Jenis - jenis koperasi
A. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. B. Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi. C. Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. D. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya. E. Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang pemilik sepenuhnya ditangan individu atau swasta. Badan usaha ini ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ada juga perusahaan swasta yang tidak mencari keuntungan tapi lebih ke motif sosial, seperti rumah sakit, sekolah, akademi, universitas, panti asuhan, dan lain – lain. Bentuk badan usaha swasta dapat dibagi dalam beberapa macam yaitu Perusahaan Perseorangan, Persekutuan dan Perseroan Terbatas.
A) Perusahaan Perseorangan Perusahaan perseorangan merupakan badan usaha yang kepemilikan dan pengelolaannya dikerjakan  oleh satu orang.
Kebaikan perusahaan perseorangan
a. Mudah dibentuk dan dibubarkan, untuk mendirikan perusahaan perseorangan tidak perlu perizinan yang rumit, hanya dituntut untuk Izin Gangguan (HO, atau Hinder Ordonasie)dan Izin Usaha (SIUP)
b. Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh
c. Kebanggaan dan kepuasan dapat memimpin perusahaan sendiri
d. Pengelolaan perusahaan sederhana

Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas ( PT ) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk menjalankan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Kelebihan PT
a. Kelangsungan hidup perusahan terjamin
b. Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan risiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik.
c. Saham dapat diperjualbelikan dengan relative mudah.
d. Kebutuhan capital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan-perluasan usaha.
Yayasan
Yayasan adalah organisasi nonprofit. Yaitu organisasi yang berbentuk korporasi untuk memberikan pelayanan kepad masyarakat. Yayasan didirikan dengan tujuan sosial, bukan untuk mencari keuntungan.

http://staffnew.uny.ac.id/upload/198504092010121005/pendidikan/Materi+Bisnis+(Bentuk+Badan+Usaha).pdf

Komentar

Postingan Populer